[youtube-feed] Tata Tertib – SMAN 2 SUMEDANG

Tata Tertib

TATA TERTIB DAN ETIKA

PESERTA DIDIK SMA NEGERI 2 SUMEDANG 

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

BAB 1 

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

⦁ Tata Tertib dan Etika Peserta Didik SMA Negeri 2 Sumedang dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi Peserta Didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di SMA Negeri 2 Sumedang dalam rangka menciptakan iklim dan kultur SMA Negeri 2 Sumedang yang menunjang kegiatan pembelajaran efektif.

⦁ Tata Tertib dan Etika SMA Negeri 2 Sumedang ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang berlaku di SMA Negeri 2 Sumedang dan masyarakat sekitar, yang meliputi ; nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar.

⦁ Setiap Peserta Didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib dan Etika ini secara konsekwen, penuh kesadaran, dan keikhlasan.

BAB II

KETENTUAN KHUSUS

Pasal 2

PAKAIAN PESERTA DIDIK SMA NEGERI 2 SUMEDANG

⦁ PAKAIAN  SERAGAM

Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam SMA Negeri 2 Sumedang yang sesuai dengan SK Kepala SMAN 2 Sumedang yang menguatkan SK dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat  dengan ketentuan sebagai berikut :

⦁ UMUM

⦁ Sopan dan rapih sesuai dengan ketentuan yang berlaku

⦁ Kemeja warna putih, celana (putra)/ rok (putri) warna abu sesuai dengan yang telah ditentukan pihak SMA Negeri 2 Sumedang.

⦁ Memakai badge OSIS , papan nama, lambang bendera merah putih, identitas SMA Negeri 2 Sumedang (logo dan lokasi) dan bagde tingkat kelas.

⦁ Khusus hari Senin – Rabu seluruh  peserta didik wajib memakai dasi

⦁ Memakai ikat pinggang warna hitam dengan lebar ± 3 cm dengan gesper polos atau berlogo SMAN 2 Sumedang (tidak bergambar atau bergerigi ).

⦁ Memakai topi SMA Negeri 2 Sumedang sesuai dengan ketentuan, dipakai pada saat upacara bendera dan kegiatan sekolah lainnya termasuk yang memakai kerudung.

⦁ Kaos kaki putri warna putih, putra warna hitam atau berlogo SMAN 2 Sumedang, tinggi maksimal setengah betis.

⦁ Sepatu dominan warna Hitam (boleh ada polet kecil warna lain) dan talinya harus warna hitam .

⦁ Pakaian tidak terbuat dari kain tipis  dan tidak tembus pandang serta tidak ketat juga bukan bahan jeans.

⦁ Pakaian seragam Pramuka lengkap dengan atribut yang harus dikenakan, (Khusus wanita dengan rok panjang rempel satu yang telah ditentukan).

⦁ Tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan dan make up.

2. KETENTUAN  PEMAKAIAN  SERAGAM

    - Setiap Hari Senin

Peserta Didik  memakai seragam putih - abu dengan kemeja lengan panjang dimasukkan pada celana/ rok dan memakai dasi, dikancingkan sesuai yang telah ditentukan pihak SMA Negeri 2  Sumedang

    -  Setiap Hari  Selasa s.d. Rabu

Peserta Didik memakai seragam Putih – Abu dengan kemeja / blus lengan   pendek

 ( kecuali siswi berpakaian jilbab kemeja tangan panjang ) dimasukkan pada celana/ rok dan memakai dasi,  memakai dasi sesuai yang telah ditentukan  pihak SMA Negeri 2 Sumedang.

         - Setiap Hari  Kamis

Peserta Didik  memakai seragam Batik- Abu dimasukkan pada celana/ rok dan memakai dasi, sesuai yang telah ditentukan pihak  SMA Negeri 2 Sumedang

         - Setiap Hari  Jumat

Peserta Didik  memakai seragam Pramuka lengkap dimasukkan pada celana/ rok dan memakai dasi, sesuai yang telah ditentukan.

⦁ Khusus Peserta Didik laki-laki

⦁ Baju dimasukan ke dalam celana

⦁ Panjang celana sampai mata kaki sesuai dengan ketentuan pihak SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Celana dan baju tidak ketat, lengan baju tidak digulung

⦁ Potongan celana tidak bentuk pinsil atau kepalan tangan bisa masuk pada celana bagian bawah serta sesuai ketentuan yang berlaku di SMA Negeri 2 Sumedang.

⦁ Kaos kaki warna hitam atau hitam berlogo SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Khusus Peserta Didik perempuan

⦁ Baju dimasukan ke dalam rok yang ditentukan pihak SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Panjang rok sesuai dengan ketentuan sampai mata kaki

⦁ Bagi seluruh Peserta Didik perempuan wajib memakai rok berempel sesuai dengan ketentuan pihak SMA Negeri 2 Sumedang, dan menggunakan jilbab putih polos.

⦁ Lengan baju tidak digulung

⦁ Kaos kaki warna putih atau putih berlogo SMAN 2 Sumedang

⦁ Sepatu dominan warna Hitam   dan talinya harus warna hitam

⦁ Rambut yang lebih dari bahu dan tidak berjilbab dirapihkan atau di ikat rapih.

⦁ Pakaian olahraga

Untuk pakaian olah raga wajib memakai pakaian olah raga yang ditetapkan SMA Negeri 2 Sumedang.

Pasal 3

RAMBUT, KUKU, TATO, TINDIK, DAN MAKE UP

⦁ UMUM

Peserta Didik dilarang :

⦁ Berkuku panjang dan mengecat kuku

⦁ Mengecat rambut

⦁ Bertatto

⦁ Ditindik (kecuali perempuan pada telinga).

⦁ KHUSUS

Peserta Didik dilarang Laki-laki :

⦁ berambut Panjang

⦁ dicukur gundul

⦁ Rambut dikucir

⦁ memakai kalung, anting, cincin, dan gelang

Peserta Didik dilarang Perempuan :

⦁ memakai make up atau sejenisnya, kecuali bedak

⦁ Mencukur alis.

⦁ Memakai gelang kaki

⦁ Tidak memakai perhiasan , accesories  ( gelang , kalung ) dan make up yang berlebihan seperti lipstick, eye shadow, mascara dll, kecuali jam  tangan.

Pasal 4

WAKTU

⦁ Minimal 5 (lima) menit sebelum waktu belajar dimulai harus berada di lingkungan kampus SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Peserta Didik yang terlambat ( datang lebih dari jam 07.00 ) di perbolehkan mengikuti pelajaran pada jam ke- 2 (dua) setelah mendapat pengarahan dan sanksi dari wakasek  Kesiswaan/ Pembina Osis/ Guru Piket, dan dicatat dalam buku piket dan buku pelanggaran siswa.

⦁ Bila tidak dapat datang/hadir ke SMA Negeri 2 Sumedang karena sakit atau ada kepentingan lain yang berhubungan dengan keluarga, diharuskan memberitahukan dengan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh orang tua / wali Peserta Didik tersebut.

⦁ Bila sakit lebih dari 3 (tiga) hari, harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter .

⦁ Selama KBM berlangsung, tidak meninggalkan pelajaran tanpa izin guru pengajar di kelas

⦁ Selama berada di lingkungan SMA Negeri 2 Sumedang, Peserta Didik tidak boleh :

⦁ Memakai Topi Bebas ( topi yang bukan atribut SMA Negeri 2 Sumedang)

⦁ Memakai Jaket, baju hangat atau sejenisnya, kecuali sakit dengan izin dari Wakasek Urs. Kesiswaan/ Pembina Osis/ Guru Piket

⦁ Tidak dibenarkan menerima tamu tanpa melalui Guru Piket atau Satpam SMA Negeri 2 Sumedang.Tamu diterima harus di ruang Tamu / Ruang Piket

⦁ Selama kegiatan belajar berlangsung dilarang mengaktifkan telepon genggam (HP) kecuali pada saat istirahat atau menggunakan HP/ gadget untuk keperluan pembelajaran.

⦁ Pada waktu istirahat Peserta Didik dilarang berada di kelas kecuali ada tugas dari guru.

⦁ Pada waktu pulang Peserta Didik diharuskan langsung pulang ke rumah kecuali mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di SMA Negeri 2 Sumedang.

Pasal 5

KEBERSIHAN, KEINDAHAN , KEAMANAN,

KEKELUARGAAN, DAN KETERTIBAN

( 5K )

⦁ Setiap kelas dibentuk tim piket yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan, keindahan, keamanan, kekeluargaan dan ketertiban kelas. ( 5 K ).

⦁ Setiap Peserta Didik membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil / toilet, halaman, kebun, dan lingkungan SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Setiap Peserta Didik membiasakan membuang sampah pada tempat yang ditentukan / disediakan

⦁ Setiap Peserta Didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan

⦁ Setiap Peserta Didik menjaga suasana ketenangan belajar, baik dikelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Setiap Peserta Didik mentaati peraturan, seperti pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya

⦁ Setiap Peserta Didik menyelesaikan tugas yang diberikan SMA Negeri 2 Sumedang sesuai ketentuan yang ditetapkan

⦁ Setiap Peserta Didik dilarang menulis disembarang tempat, seperti di atas meja, ditembok /kelas, ditembok WC, atau di tempat-tempat yang berada dilingkungan SMA Negeri 2 Sumedang.

Pasal 6

SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di SMA Negeri 2 Sumedang, setiap Peserta Didik hendaknya :

⦁ Mengucapkan salam antar sesama, dengan Kepala Sekolah, Guru, Tamu serta Karyawan SMA Negeri 2 Sumedang, apabila bertemu atau berpisah.

⦁ Saling menghormati antar sesama Peserta Didik, menghargai perbedaan dalam teman belajar, teman bermain dan bergaul, baik di SMA Negeri 2 Sumedang maupun di luar SMA Negeri 2 Sumedang dan menghargai perbedaan agama, latar belakang sosial budaya masing-masing

⦁ Menghormati ide, pikiran, pendapat orang lain dan hak milik orang lain di antara sesama warga SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Tidak merusak dan atau mencuri barang milik orang lain.

⦁ Berani menyampaikan sesuatu yang salah dikatakan salah dan menyatakan sesuatu yang benar dikatakan benar

⦁ Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain

⦁ Membiasakan diri mengucapkan terimakasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain

⦁ Berani mengakui kesalahan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain

⦁ Menggunakan bahasa (perkataan) sopan dan beradab, yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian  dan jorok (porno) atau ungkapan kata sebutan binatang

Pasal 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

⦁ Bagi Peserta Didik beragama Islam wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar

⦁ Setiap Peserta Didik yang beragama Islam diharuskan melaksanakan kewajiban Sholat Dzuhur

di mesjid SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Semua Peserta Didik laki-laki  pada hari Jum’at wajib melaksanakan Sholat Jum’at di Mesjid SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Semua siswi perempuan  pada hari Jum’at wajib mengikuti kegiatan Keputrian di SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Seluruh Peserta Didik kelas X, XI, dan XII wajib mengikuti pembinaan Imtaq atau kegiatan keagamaan lainnya yang diprogramkan pihak SMA Negeri 2 Sumedang atau OSIS

⦁ Bagi Peserta Didik yang beragama non-muslim, kegiatan keagamaan diatur oleh SMA Negeri 2 Sumedang dengan kesepakatan bersama.

Pasal 8

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR NASIONAL

⦁ Setiap Peserta Didik wajib mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dengan pakaian seragam yang telah ditentukan ( putih-abu )

⦁ Peringatan Hari-Hari Besar :

⦁ Setiap Peserta Didik wajib mengikuti peringatan hari-hari besar Nasional

⦁ Setiap Peserta Didik wajib mengikuti perayaan hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya.

Pasal 9

LARANGAN – LARANGAN

⦁ Selama menjadi Peserta Didik tidak boleh :

⦁ Menikah

⦁ Hamil dan Menghamili

⦁ Melakukan hal-hal yang melanggar norma kesusilaan dan norma agama serta norma hukum

⦁ Mengganggu ketertiban dan keamanan umum

⦁ Dalam kegiatan sehari-hari di SMA Negeri 2 Sumedang, Peserta Didik dilarang melakukan hal-hal berikut :

⦁ Merokok, minum minuman keras, menyimpan mengedarkan dan menggunakan Narkotika, obat psikotropika, bahan-bahan yang dapat memabukan serta obat yang terlarang lainnya.

⦁ Berpacaran melewati batas di lingkungan SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Berkelahi baik secara perorangan  maupun kelompok (keroyokan/tawuran),  didalam maupun di luar SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Membuang sampah tidak pada tempatnya

⦁ Berbicara kotor/kasar, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa sesama Peserta Didik atau warga SMA Negeri 2 Sumedang dengan kata-kata tidak senonoh atau sebutan binatang baik diplesetkan maupun tidak

⦁ Membawa barang/alat yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan SMA Negeri 2 Sumedang atau alat-alat yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain

⦁ Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video yang berbau pornografi serta berkomentar yang tidak senonoh di Media sosial

⦁ Membawa kartu (Kecuali digunakan sebagai alat peraga pada mata pelajaran tertentu) dan bermain judi di lingkungan SMA Negeri 2 Sumedang.

⦁ Mengintimidasi / mengancam baik  langsung maupun melalui Media sosial.

Pasal 10

ATURAN TAMBAHAN

⦁ Rambut Peserta Didik laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, pinggir melewati telinga,atas panjang, dan jika disisir ke depan menutupi alis mata.

⦁ Rambut laki-laki rapih : 4-3-2 tidak boleh divariasi

⦁ Sepatu dinyatakan hitam apabila dominan warna hitam

⦁ Jika terjadi pemanggilan orang tua Peserta Didik, tidak boleh diwakilkan.

⦁ Seluruh peserta didik perempuan wajib memakai rok rempel panjang sampai mata kaki yang telah ditentukan pihak SMA Negeri 2 Sumedang, kecuali rok pramuka rempel satu panjang sampai mata kaki.

⦁ Rambut peserta didik perempuan yang tidak berjilbab dirapihkan.

BAB III

Pasal 11

PELANGGARAN DAN SANKSI

Peserta Didik yang melanggar terhadap ketentuan dalam Tata Tertib dan Etika SMA Negeri 2 Sumedang dikenakan sanksi sebagai berikut :

⦁ Teguran

⦁ Penugasan/ Hukuman

⦁ Pemanggilan Orang Tua

⦁ Skorsing

⦁ Mengundurkan diri dari SMA Negeri 2 Sumedang

Pasal 12

Bentuk pelanggaran dan sanksi tertuang dalam lampiran Tata Tertib dan Etika

 

BAB IV

LAIN – LAIN

Hal-hal yang tidak tercantum dalam Tata Tertib dan Etika ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat guru.

JENIS PELANGGARAN YANG DILAKUKAN

SANKSI YANG DIBERIKAN

⦁ Terlambat :

               Datang ke sekolah lebih dari jam 07.00.

⦁ Bolos , membuat surat palsu, atau. tidak hadir tanpa keterangan.

⦁ Dicatat oleh kesiswaan di buku pelanggaran Peserta Didik , diberi sanksi ( diberi tugas tertentu dan setelah jam ke 2 diperkenankan masuk kelas dengan membawa surat ijin masuk)

⦁ Jika sampai dengan 3 X terlambat / tidak hadir tanpa keterangan, siswa dipanggil dan diberi pengarahan oleh walikelas  . ( TAHAP  I )

⦁ Jika setelah tahap I masih terlambat/ tidak hadir tanpa keterangan sampai dengan 2X siswa beserta orangtuanya dipanggil dan diberi pengarahan oleh walikelas.  (TAHAP II )

⦁ Jika setelah tahap II masih terlambat/ tidak hadir tanpa keterangan sampai dengan 2X siswa beserta orangtuanya dipanggil oleh walikelas  dan guru BP untuk mendapat pengarahan.

( TAHAP III )

⦁ Jika setelah tahap III masih terlambat/ tidak hadir tanpa keterangan sampai dengan 2X siswa beserta orangtuanya dipanggil oleh walikelas, guru BP, dan kesiswaan  untuk mendapat pengarahan dan membuat surat perjanjian pengunduran diri.

( TAHAP IV )

⦁ Jika setelah tahap IV masih terlambat/ tidak hadir tanpa keterangan sampai dengan 1X siswa beserta orangtuanya dipanggil oleh walikelas, guru BP, dan kesiswaan  untuk mengundurkan diri. ( TAHAP V )

⦁ Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat ⦁ Ditegur oleh guru mata pelajaran  bersangkutan,

⦁ dicatat dalam buku pelanggaran Peserta Didik

⦁ Apabila mengulang perbuatan tersebut di

    panggil Orang tua

⦁ Kemeja tidak dimasukan / keluar dari celana

⦁   Ditegur dan langsung disuruh memasukan baju

   oleh guru yang menemukannya / memergokinya.

⦁ Di catat dalam buku pelanggaran siswa.

⦁ Tidak memakai atribut SMA Negeri 2 Sumedang :

⦁ badge OSIS, Lokasi, tingkat kelas,  papan nama dan Logo SMA Negeri 2   Sumedang

⦁ Topi SMA Negeri 2 Sumedang (saat Upacara)

⦁ Sepatu & kaos kaki tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ⦁ Diberi teguran dan dicatat dalam buku pelanggaran Peserta Didik

⦁ Apabila kejadian berulang dipanggil orang tua

⦁ Tidak memakai seragam yang telah ditentukan pihak SMA Negeri 2 Sumedang.

⦁ Diberi teguran dan dicatat dalam buku

           pelanggaran Peserta Didik

⦁ Apabila kejadian berulang dipanggil orang tua

⦁ Memakai accecories yang  tidak ada hubungannnya dengan SMA Negeri 2 Sumedang :

⦁ Gelang/Kalung/Anting/Rantai dipakai Peserta Didik laki-laki

⦁ Kaos oblong/baju non jaket

⦁ Sepatu jenis sandal

⦁ Tas yang dicorat-coret

⦁ Topi bebas (bukan topi SMA Negeri 2 Sumedang)

⦁ Accecories lainnya yang berlebihan

⦁ Tidak boleh Memakai Make Up ⦁ Ditegur dan barang asesoris disimpan oleh  siswa.

⦁ Jika setelah ditegur masih menggunakan maka arang-barang tersebut diambil dan tidak dikembalikan, kecuali pihak orangtua yang mengambil.

⦁ Dicatat dalam buku pelanggaran Peserta Didik

⦁ Apabila kejadian berulang dipanggil orang Tua

⦁ Rambut, Kuku, Tatto :

⦁ Rambut gondrong atau potongan / mode tidak rapi atau dicukur gundul

⦁ Rambut di cat warna-warni

⦁ Kuku panjang / dicat

⦁ Anggota badan di tattoo

⦁ Diberi teguran dan dicatat dalam buku

       pelanggaran Peserta Didik.

⦁ Setelah ditegur masih belum dicukur, langsung

       dicukur’

⦁ Rambut berwarna besoknya harus sudah di cat

      warna hitam

⦁ kuku dipotong dan cat kuku dihapus

⦁ Orang tua dipanggil dan Tatto dihapus .

⦁ Membawa  dan menggunakan barang-barang tanpa rekomendasi dari guru terkait

⦁ kaset/CD/VCD/DVD/Gitar / Radio / Walkman

⦁ Kendaraan Roda 4 / Mobil

⦁ Hasil cetakan / grafis yang berbau pornografi

⦁ Alat-alat lain yang tidak berkaitan dengan proses belajar, seperti membawa dan menggunakan charger HP dan head set, kecuali seizin guru terkait untuk mendukung proses pembelajar

⦁ Dicatat dalam buku pelanggaran siswa

⦁ Diperingatkan dan orang tua /wali

       Dipanggil

⦁ Diambil dan dikembalikan lagi melalui

       Orang tua / wali

⦁ Judi dan Main Kartu di SMA Negeri 2 Sumedang

⦁Judi dan main kartu 1x di tegur , dicatat dalam

   buku pelanggaran  dan kartu disita.

⦁ Judi dan main kartu 2x  ,  orang tua / wali

          dipanggil oleh walikelas, BP dan kesiswaan

⦁ Judi dan main kartu 3x , mengundurkan diri

⦁ Mencuri

⦁Mencuri 1x di tegur , dicatat dalam buku

pelanggaran  dan mengembalikan / mengganti

barang yang dicuri

⦁ Mencuri 2x  ,  orang tua / wali dipanggil oleh

walikelas, BP dan kesiswaan dan membuat surat pengunduran diri.

⦁ Mencuri 3x , mengundurkan diri

⦁ Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan SMA Negeri 2 Sumedang Pemanggilan orang tua / wali dan diberikan sanksi tertentu.

⦁ Merusak barang milik orang lain dan fasilitas SMA Negeri 2 Sumedang

⦁ Ditegur dan Mengganti barang yang rusak

⦁ pemanggilan orang tua/wali

⦁ Melakukan tindakan norma susila (pelecehan seksual)

⦁Ditegur dan dinasehati serta dicatat di buku pelanggaran

⦁ Apabila kejadian berulang dilakukan pemanggilan orang tua,

⦁ Apabila kejadian luar biasa dikembalikan  kepada orang tua

⦁ Peserta Didik Hamil dan menghamili Dikembalikan kepada orang tua siswa/ pengunduran diri.

⦁ Membawa, menyimpan dan menggunakan :

⦁ Rokok

⦁ Merokok di lingkungan sekolah

⦁ Merokok memakai atribut SMAN 2 sumedang  di   luar sekolah

⦁ Merokok dalam kegiatan sekolah di luar sekolah

⦁ Minuman keras / beralkohol

⦁ minum-minuman keras di lingkungan sekolah

⦁ minum-minuman keras .memakai atribut di luar sekolah

⦁ minum-minuman keras dalam kegiatan sekolah di luar sekolah

⦁ Narkoba/ obat-obat terlarang ⦁ Ditegur dan barang tersebut disita dan tidak

       dikembalikan, nama .siswa dicatat dalam buku

       pelanggaran.

⦁ Orang tua Peserta Didik / wali dipanggil

⦁ Dikembalikan kepada orang tua  /

       mengundurkan diri.

⦁ Pada kondisi tertentu diserahkan kepada pihak

       yang berwajib / Aparat Kepolisian

⦁ Membawa senjata tajam seperti pisau, belati, golok dan sejenisnya. Pemanggilan orang tua