TATA TERTIB DAN ETIKA
PESERTA DIDIK SMA NEGERI 2 SUMEDANG
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
⦁ Tata Tertib dan Etika Peserta Didik SMA Negeri 2 Sumedang dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi Peserta Didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di SMA Negeri 2 Sumedang dalam rangka menciptakan iklim dan kultur SMA Negeri 2 Sumedang yang menunjang kegiatan pembelajaran efektif.
⦁ Tata Tertib dan Etika SMA Negeri 2 Sumedang ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang berlaku di SMA Negeri 2 Sumedang dan masyarakat sekitar, yang meliputi ; nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar.
⦁ Setiap Peserta Didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib dan Etika ini secara konsekwen, penuh kesadaran, dan keikhlasan.
BAB II
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 2
PAKAIAN PESERTA DIDIK SMA NEGERI 2 SUMEDANG
⦁ PAKAIAN SERAGAM
Peserta Didik wajib mengenakan pakaian seragam SMA Negeri 2 Sumedang yang sesuai dengan SK Kepala SMAN 2 Sumedang yang menguatkan SK dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan ketentuan sebagai berikut :
⦁ UMUM
⦁ Sopan dan rapih sesuai dengan ketentuan yang berlaku
⦁ Kemeja warna putih, celana (putra)/ rok (putri) warna abu sesuai dengan yang telah ditentukan pihak SMA Negeri 2 Sumedang.
⦁ Memakai badge OSIS , papan nama, lambang bendera merah putih, identitas SMA Negeri 2 Sumedang (logo dan lokasi) dan bagde tingkat kelas.
⦁ Khusus hari Senin – Rabu seluruh peserta didik wajib memakai dasi
⦁ Memakai ikat pinggang warna hitam dengan lebar ± 3 cm dengan gesper polos atau berlogo SMAN 2 Sumedang (tidak bergambar atau bergerigi ).
⦁ Memakai topi SMA Negeri 2 Sumedang sesuai dengan ketentuan, dipakai pada saat upacara bendera dan kegiatan sekolah lainnya termasuk yang memakai kerudung.
⦁ Kaos kaki putri warna putih, putra warna hitam atau berlogo SMAN 2 Sumedang, tinggi maksimal setengah betis.
⦁ Sepatu dominan warna Hitam (boleh ada polet kecil warna lain) dan talinya harus warna hitam .
⦁ Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tidak tembus pandang serta tidak ketat juga bukan bahan jeans.
⦁ Pakaian seragam Pramuka lengkap dengan atribut yang harus dikenakan, (Khusus wanita dengan rok panjang rempel satu yang telah ditentukan).
⦁ Tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan dan make up.
2. KETENTUAN PEMAKAIAN SERAGAM
- Setiap Hari Senin
Peserta Didik memakai seragam putih - abu dengan kemeja lengan panjang dimasukkan pada celana/ rok dan memakai dasi, dikancingkan sesuai yang telah ditentukan pihak SMA Negeri 2 Sumedang
- Setiap Hari Selasa s.d. Rabu
Peserta Didik memakai seragam Putih – Abu dengan kemeja / blus lengan pendek
( kecuali siswi berpakaian jilbab kemeja tangan panjang ) dimasukkan pada celana/ rok dan memakai dasi, memakai dasi sesuai yang telah ditentukan pihak SMA Negeri 2 Sumedang.
- Setiap Hari Kamis
Peserta Didik memakai seragam Batik- Abu dimasukkan pada celana/ rok dan memakai dasi, sesuai yang telah ditentukan pihak SMA Negeri 2 Sumedang
- Setiap Hari Jumat
Peserta Didik memakai seragam Pramuka lengkap dimasukkan pada celana/ rok dan memakai dasi, sesuai yang telah ditentukan.
⦁ Khusus Peserta Didik laki-laki
⦁ Baju dimasukan ke dalam celana
⦁ Panjang celana sampai mata kaki sesuai dengan ketentuan pihak SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Celana dan baju tidak ketat, lengan baju tidak digulung
⦁ Potongan celana tidak bentuk pinsil atau kepalan tangan bisa masuk pada celana bagian bawah serta sesuai ketentuan yang berlaku di SMA Negeri 2 Sumedang.
⦁ Kaos kaki warna hitam atau hitam berlogo SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Khusus Peserta Didik perempuan
⦁ Baju dimasukan ke dalam rok yang ditentukan pihak SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Panjang rok sesuai dengan ketentuan sampai mata kaki
⦁ Bagi seluruh Peserta Didik perempuan wajib memakai rok berempel sesuai dengan ketentuan pihak SMA Negeri 2 Sumedang, dan menggunakan jilbab putih polos.
⦁ Lengan baju tidak digulung
⦁ Kaos kaki warna putih atau putih berlogo SMAN 2 Sumedang
⦁ Sepatu dominan warna Hitam dan talinya harus warna hitam
⦁ Rambut yang lebih dari bahu dan tidak berjilbab dirapihkan atau di ikat rapih.
⦁ Pakaian olahraga
Untuk pakaian olah raga wajib memakai pakaian olah raga yang ditetapkan SMA Negeri 2 Sumedang.
Pasal 3
RAMBUT, KUKU, TATO, TINDIK, DAN MAKE UP
⦁ UMUM
Peserta Didik dilarang :
⦁ Berkuku panjang dan mengecat kuku
⦁ Mengecat rambut
⦁ Bertatto
⦁ Ditindik (kecuali perempuan pada telinga).
⦁ KHUSUS
Peserta Didik dilarang Laki-laki :
⦁ berambut Panjang
⦁ dicukur gundul
⦁ Rambut dikucir
⦁ memakai kalung, anting, cincin, dan gelang
Peserta Didik dilarang Perempuan :
⦁ memakai make up atau sejenisnya, kecuali bedak
⦁ Mencukur alis.
⦁ Memakai gelang kaki
⦁ Tidak memakai perhiasan , accesories ( gelang , kalung ) dan make up yang berlebihan seperti lipstick, eye shadow, mascara dll, kecuali jam tangan.
Pasal 4
WAKTU
⦁ Minimal 5 (lima) menit sebelum waktu belajar dimulai harus berada di lingkungan kampus SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Peserta Didik yang terlambat ( datang lebih dari jam 07.00 ) di perbolehkan mengikuti pelajaran pada jam ke- 2 (dua) setelah mendapat pengarahan dan sanksi dari wakasek Kesiswaan/ Pembina Osis/ Guru Piket, dan dicatat dalam buku piket dan buku pelanggaran siswa.
⦁ Bila tidak dapat datang/hadir ke SMA Negeri 2 Sumedang karena sakit atau ada kepentingan lain yang berhubungan dengan keluarga, diharuskan memberitahukan dengan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh orang tua / wali Peserta Didik tersebut.
⦁ Bila sakit lebih dari 3 (tiga) hari, harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter .
⦁ Selama KBM berlangsung, tidak meninggalkan pelajaran tanpa izin guru pengajar di kelas
⦁ Selama berada di lingkungan SMA Negeri 2 Sumedang, Peserta Didik tidak boleh :
⦁ Memakai Topi Bebas ( topi yang bukan atribut SMA Negeri 2 Sumedang)
⦁ Memakai Jaket, baju hangat atau sejenisnya, kecuali sakit dengan izin dari Wakasek Urs. Kesiswaan/ Pembina Osis/ Guru Piket
⦁ Tidak dibenarkan menerima tamu tanpa melalui Guru Piket atau Satpam SMA Negeri 2 Sumedang.Tamu diterima harus di ruang Tamu / Ruang Piket
⦁ Selama kegiatan belajar berlangsung dilarang mengaktifkan telepon genggam (HP) kecuali pada saat istirahat atau menggunakan HP/ gadget untuk keperluan pembelajaran.
⦁ Pada waktu istirahat Peserta Didik dilarang berada di kelas kecuali ada tugas dari guru.
⦁ Pada waktu pulang Peserta Didik diharuskan langsung pulang ke rumah kecuali mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di SMA Negeri 2 Sumedang.
Pasal 5
KEBERSIHAN, KEINDAHAN , KEAMANAN,
KEKELUARGAAN, DAN KETERTIBAN
( 5K )
⦁ Setiap kelas dibentuk tim piket yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan, keindahan, keamanan, kekeluargaan dan ketertiban kelas. ( 5 K ).
⦁ Setiap Peserta Didik membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil / toilet, halaman, kebun, dan lingkungan SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Setiap Peserta Didik membiasakan membuang sampah pada tempat yang ditentukan / disediakan
⦁ Setiap Peserta Didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan
⦁ Setiap Peserta Didik menjaga suasana ketenangan belajar, baik dikelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Setiap Peserta Didik mentaati peraturan, seperti pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya
⦁ Setiap Peserta Didik menyelesaikan tugas yang diberikan SMA Negeri 2 Sumedang sesuai ketentuan yang ditetapkan
⦁ Setiap Peserta Didik dilarang menulis disembarang tempat, seperti di atas meja, ditembok /kelas, ditembok WC, atau di tempat-tempat yang berada dilingkungan SMA Negeri 2 Sumedang.
Pasal 6
SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di SMA Negeri 2 Sumedang, setiap Peserta Didik hendaknya :
⦁ Mengucapkan salam antar sesama, dengan Kepala Sekolah, Guru, Tamu serta Karyawan SMA Negeri 2 Sumedang, apabila bertemu atau berpisah.
⦁ Saling menghormati antar sesama Peserta Didik, menghargai perbedaan dalam teman belajar, teman bermain dan bergaul, baik di SMA Negeri 2 Sumedang maupun di luar SMA Negeri 2 Sumedang dan menghargai perbedaan agama, latar belakang sosial budaya masing-masing
⦁ Menghormati ide, pikiran, pendapat orang lain dan hak milik orang lain di antara sesama warga SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Tidak merusak dan atau mencuri barang milik orang lain.
⦁ Berani menyampaikan sesuatu yang salah dikatakan salah dan menyatakan sesuatu yang benar dikatakan benar
⦁ Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain
⦁ Membiasakan diri mengucapkan terimakasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
⦁ Berani mengakui kesalahan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
⦁ Menggunakan bahasa (perkataan) sopan dan beradab, yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian dan jorok (porno) atau ungkapan kata sebutan binatang
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
⦁ Bagi Peserta Didik beragama Islam wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
⦁ Setiap Peserta Didik yang beragama Islam diharuskan melaksanakan kewajiban Sholat Dzuhur
di mesjid SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Semua Peserta Didik laki-laki pada hari Jum’at wajib melaksanakan Sholat Jum’at di Mesjid SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Semua siswi perempuan pada hari Jum’at wajib mengikuti kegiatan Keputrian di SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Seluruh Peserta Didik kelas X, XI, dan XII wajib mengikuti pembinaan Imtaq atau kegiatan keagamaan lainnya yang diprogramkan pihak SMA Negeri 2 Sumedang atau OSIS
⦁ Bagi Peserta Didik yang beragama non-muslim, kegiatan keagamaan diatur oleh SMA Negeri 2 Sumedang dengan kesepakatan bersama.
Pasal 8
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR NASIONAL
⦁ Setiap Peserta Didik wajib mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dengan pakaian seragam yang telah ditentukan ( putih-abu )
⦁ Peringatan Hari-Hari Besar :
⦁ Setiap Peserta Didik wajib mengikuti peringatan hari-hari besar Nasional
⦁ Setiap Peserta Didik wajib mengikuti perayaan hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Pasal 9
LARANGAN – LARANGAN
⦁ Selama menjadi Peserta Didik tidak boleh :
⦁ Menikah
⦁ Hamil dan Menghamili
⦁ Melakukan hal-hal yang melanggar norma kesusilaan dan norma agama serta norma hukum
⦁ Mengganggu ketertiban dan keamanan umum
⦁ Dalam kegiatan sehari-hari di SMA Negeri 2 Sumedang, Peserta Didik dilarang melakukan hal-hal berikut :
⦁ Merokok, minum minuman keras, menyimpan mengedarkan dan menggunakan Narkotika, obat psikotropika, bahan-bahan yang dapat memabukan serta obat yang terlarang lainnya.
⦁ Berpacaran melewati batas di lingkungan SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Berkelahi baik secara perorangan maupun kelompok (keroyokan/tawuran), didalam maupun di luar SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Membuang sampah tidak pada tempatnya
⦁ Berbicara kotor/kasar, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa sesama Peserta Didik atau warga SMA Negeri 2 Sumedang dengan kata-kata tidak senonoh atau sebutan binatang baik diplesetkan maupun tidak
⦁ Membawa barang/alat yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan SMA Negeri 2 Sumedang atau alat-alat yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain
⦁ Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video yang berbau pornografi serta berkomentar yang tidak senonoh di Media sosial
⦁ Membawa kartu (Kecuali digunakan sebagai alat peraga pada mata pelajaran tertentu) dan bermain judi di lingkungan SMA Negeri 2 Sumedang.
⦁ Mengintimidasi / mengancam baik langsung maupun melalui Media sosial.
Pasal 10
ATURAN TAMBAHAN
⦁ Rambut Peserta Didik laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, pinggir melewati telinga,atas panjang, dan jika disisir ke depan menutupi alis mata.
⦁ Rambut laki-laki rapih : 4-3-2 tidak boleh divariasi
⦁ Sepatu dinyatakan hitam apabila dominan warna hitam
⦁ Jika terjadi pemanggilan orang tua Peserta Didik, tidak boleh diwakilkan.
⦁ Seluruh peserta didik perempuan wajib memakai rok rempel panjang sampai mata kaki yang telah ditentukan pihak SMA Negeri 2 Sumedang, kecuali rok pramuka rempel satu panjang sampai mata kaki.
⦁ Rambut peserta didik perempuan yang tidak berjilbab dirapihkan.
BAB III
Pasal 11
PELANGGARAN DAN SANKSI
Peserta Didik yang melanggar terhadap ketentuan dalam Tata Tertib dan Etika SMA Negeri 2 Sumedang dikenakan sanksi sebagai berikut :
⦁ Teguran
⦁ Penugasan/ Hukuman
⦁ Pemanggilan Orang Tua
⦁ Skorsing
⦁ Mengundurkan diri dari SMA Negeri 2 Sumedang
Pasal 12
Bentuk pelanggaran dan sanksi tertuang dalam lampiran Tata Tertib dan Etika
BAB IV
LAIN – LAIN
Hal-hal yang tidak tercantum dalam Tata Tertib dan Etika ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat guru.
JENIS PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
SANKSI YANG DIBERIKAN
⦁ Terlambat :
Datang ke sekolah lebih dari jam 07.00.
⦁ Bolos , membuat surat palsu, atau. tidak hadir tanpa keterangan.
⦁ Dicatat oleh kesiswaan di buku pelanggaran Peserta Didik , diberi sanksi ( diberi tugas tertentu dan setelah jam ke 2 diperkenankan masuk kelas dengan membawa surat ijin masuk)
⦁ Jika sampai dengan 3 X terlambat / tidak hadir tanpa keterangan, siswa dipanggil dan diberi pengarahan oleh walikelas . ( TAHAP I )
⦁ Jika setelah tahap I masih terlambat/ tidak hadir tanpa keterangan sampai dengan 2X siswa beserta orangtuanya dipanggil dan diberi pengarahan oleh walikelas. (TAHAP II )
⦁ Jika setelah tahap II masih terlambat/ tidak hadir tanpa keterangan sampai dengan 2X siswa beserta orangtuanya dipanggil oleh walikelas dan guru BP untuk mendapat pengarahan.
( TAHAP III )
⦁ Jika setelah tahap III masih terlambat/ tidak hadir tanpa keterangan sampai dengan 2X siswa beserta orangtuanya dipanggil oleh walikelas, guru BP, dan kesiswaan untuk mendapat pengarahan dan membuat surat perjanjian pengunduran diri.
( TAHAP IV )
⦁ Jika setelah tahap IV masih terlambat/ tidak hadir tanpa keterangan sampai dengan 1X siswa beserta orangtuanya dipanggil oleh walikelas, guru BP, dan kesiswaan untuk mengundurkan diri. ( TAHAP V )
⦁ Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat ⦁ Ditegur oleh guru mata pelajaran bersangkutan,
⦁ dicatat dalam buku pelanggaran Peserta Didik
⦁ Apabila mengulang perbuatan tersebut di
panggil Orang tua
⦁ Kemeja tidak dimasukan / keluar dari celana
⦁ Ditegur dan langsung disuruh memasukan baju
oleh guru yang menemukannya / memergokinya.
⦁ Di catat dalam buku pelanggaran siswa.
⦁ Tidak memakai atribut SMA Negeri 2 Sumedang :
⦁ badge OSIS, Lokasi, tingkat kelas, papan nama dan Logo SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Topi SMA Negeri 2 Sumedang (saat Upacara)
⦁ Sepatu & kaos kaki tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ⦁ Diberi teguran dan dicatat dalam buku pelanggaran Peserta Didik
⦁ Apabila kejadian berulang dipanggil orang tua
⦁ Tidak memakai seragam yang telah ditentukan pihak SMA Negeri 2 Sumedang.
⦁ Diberi teguran dan dicatat dalam buku
pelanggaran Peserta Didik
⦁ Apabila kejadian berulang dipanggil orang tua
⦁ Memakai accecories yang tidak ada hubungannnya dengan SMA Negeri 2 Sumedang :
⦁ Gelang/Kalung/Anting/Rantai dipakai Peserta Didik laki-laki
⦁ Kaos oblong/baju non jaket
⦁ Sepatu jenis sandal
⦁ Tas yang dicorat-coret
⦁ Topi bebas (bukan topi SMA Negeri 2 Sumedang)
⦁ Accecories lainnya yang berlebihan
⦁ Tidak boleh Memakai Make Up ⦁ Ditegur dan barang asesoris disimpan oleh siswa.
⦁ Jika setelah ditegur masih menggunakan maka arang-barang tersebut diambil dan tidak dikembalikan, kecuali pihak orangtua yang mengambil.
⦁ Dicatat dalam buku pelanggaran Peserta Didik
⦁ Apabila kejadian berulang dipanggil orang Tua
⦁ Rambut, Kuku, Tatto :
⦁ Rambut gondrong atau potongan / mode tidak rapi atau dicukur gundul
⦁ Rambut di cat warna-warni
⦁ Kuku panjang / dicat
⦁ Anggota badan di tattoo
⦁ Diberi teguran dan dicatat dalam buku
pelanggaran Peserta Didik.
⦁ Setelah ditegur masih belum dicukur, langsung
dicukur’
⦁ Rambut berwarna besoknya harus sudah di cat
warna hitam
⦁ kuku dipotong dan cat kuku dihapus
⦁ Orang tua dipanggil dan Tatto dihapus .
⦁ Membawa dan menggunakan barang-barang tanpa rekomendasi dari guru terkait
⦁ kaset/CD/VCD/DVD/Gitar / Radio / Walkman
⦁ Kendaraan Roda 4 / Mobil
⦁ Hasil cetakan / grafis yang berbau pornografi
⦁ Alat-alat lain yang tidak berkaitan dengan proses belajar, seperti membawa dan menggunakan charger HP dan head set, kecuali seizin guru terkait untuk mendukung proses pembelajar
⦁ Dicatat dalam buku pelanggaran siswa
⦁ Diperingatkan dan orang tua /wali
Dipanggil
⦁ Diambil dan dikembalikan lagi melalui
Orang tua / wali
⦁ Judi dan Main Kartu di SMA Negeri 2 Sumedang
⦁Judi dan main kartu 1x di tegur , dicatat dalam
buku pelanggaran dan kartu disita.
⦁ Judi dan main kartu 2x , orang tua / wali
dipanggil oleh walikelas, BP dan kesiswaan
⦁ Judi dan main kartu 3x , mengundurkan diri
⦁ Mencuri
⦁Mencuri 1x di tegur , dicatat dalam buku
pelanggaran dan mengembalikan / mengganti
barang yang dicuri
⦁ Mencuri 2x , orang tua / wali dipanggil oleh
walikelas, BP dan kesiswaan dan membuat surat pengunduran diri.
⦁ Mencuri 3x , mengundurkan diri
⦁ Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan SMA Negeri 2 Sumedang Pemanggilan orang tua / wali dan diberikan sanksi tertentu.
⦁ Merusak barang milik orang lain dan fasilitas SMA Negeri 2 Sumedang
⦁ Ditegur dan Mengganti barang yang rusak
⦁ pemanggilan orang tua/wali
⦁ Melakukan tindakan norma susila (pelecehan seksual)
⦁Ditegur dan dinasehati serta dicatat di buku pelanggaran
⦁ Apabila kejadian berulang dilakukan pemanggilan orang tua,
⦁ Apabila kejadian luar biasa dikembalikan kepada orang tua
⦁ Peserta Didik Hamil dan menghamili Dikembalikan kepada orang tua siswa/ pengunduran diri.
⦁ Membawa, menyimpan dan menggunakan :
⦁ Rokok
⦁ Merokok di lingkungan sekolah
⦁ Merokok memakai atribut SMAN 2 sumedang di luar sekolah
⦁ Merokok dalam kegiatan sekolah di luar sekolah
⦁ Minuman keras / beralkohol
⦁ minum-minuman keras di lingkungan sekolah
⦁ minum-minuman keras .memakai atribut di luar sekolah
⦁ minum-minuman keras dalam kegiatan sekolah di luar sekolah
⦁ Narkoba/ obat-obat terlarang ⦁ Ditegur dan barang tersebut disita dan tidak
dikembalikan, nama .siswa dicatat dalam buku
pelanggaran.
⦁ Orang tua Peserta Didik / wali dipanggil
⦁ Dikembalikan kepada orang tua /
mengundurkan diri.
⦁ Pada kondisi tertentu diserahkan kepada pihak
yang berwajib / Aparat Kepolisian
⦁ Membawa senjata tajam seperti pisau, belati, golok dan sejenisnya. Pemanggilan orang tua